" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > riba yang saya bayar ? < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustad , " , " saya beli buah kios suatu toko yang sedang bangun dan akan selesai dalam beberapa bulan lagi . " , " jual beri harga ( misal ) rp 100 . 000 , - bayar boleh cicil lama sekian waktu . namun bila saya maksud bayar kontan , maka beri potong 10 . " , " tanya saya : " , " apakah jual - beli bangun yang belum jadisama denganjual - beli ' ijon ' ? ( maaf kalau salah istilah , maksud saya seperti beli buah / padi yang belum panen ) " , " dan apakah jual - beli ini kandung unsur riba ? apabila hal ini larang agama , apa yang harussaya laku apabila sudah terlanjurmembayar dengan pilih cara cicil ? " , " mohon jelas p ' ustad . jazakumullah khair katsirah . " , " wass . wr . wb " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 24 april 2008 23 : 45  " , "  5 . 705 views  n " , " n " , " n " , " pak ustad , " , " saya beli buah kios suatu toko yang sedang bangun dan akan selesai dalam beberapa bulan lagi . " , " jual beri harga ( misal ) rp 100 . 000 , - bayar boleh cicil lama sekian waktu . namun bila saya maksud bayar kontan , maka beri potong 10 . " , " tanya saya : " , " apakah jual - beli bangun yang belum jadisama denganjual - beli ' ijon ' ? ( maaf kalau salah istilah , maksud saya seperti beli buah / padi yang belum panen ) " , " dan apakah jual - beli ini kandung unsur riba ? apabila hal ini larang agama , apa yang harussaya laku apabila sudah terlanjurmembayar dengan pilih cara cicil ? " , " mohon jelas p ' ustad . jazakumullah khair katsirah . " , " wass . wr . wb " , " n " , " kalau anda tanya apakah sistem ini nama ijon atau bukan , wah terus terang kami tidak tahu . sebab istilah ijon itu istilah yang tidak baku . dan dalam sistem syariah islam , kita tidak kenal istilah itu . " , " tapi kalau tanya , apakah cara demikian boleh dan halal , maka baru kami akan jawab . tapi belum , kenan kami buat beberapa banding lebih dahulu . " , " cicil harga suatu benda yang beli hukum jelas boleh . sebab yang nama akad jual beli itu tetap sah meski bayar belum langsung lunas . bayar boleh laku tunai , dan juga boleh laku cara angsur alias cicil . " , " dan dalam beberapa bentuk akad transaksi , bayar dalam bentuk cicil memang sangat mutlak dan penting . bahkan terkadang justru untuk penting pihak jual sendiri . " , " yang penting ketika akad , pilih untuk bayar tunai atau cicil , harus sudah jatuh . agar tidak jadi rancu dalam sistem akad . " , " di sisi lain , hukum islam juga boleh jual harga barang yang beda - beda untuk tiap waktu . kadang harga tinggi , tapi kadang harga turun . " , " dan urus naik atau turun harga ini adalah hak dagang . dan lama bel rela dan sepakat dengan harga yang tawar dagang , sehingga timbul sepakat harga yang sebut dengan istilah ' an - taradhin ' , dari dua belah pihak , maka akad itu halal . " , " banding begini , misal anda jual bahan butuh pokok . tentu harga itu akan beda tiap hari . kadang naik dan kadang turun . apalagi jelang libur idul fitri , biasa harga - harga butuh pokok gerak naik . " , " dari dua halal di atas , maka juga boleh untuk gabung dua . halal untuk beda nilai harga jual antara bila bayar laku kontan dan bayar dilakukaan dengan cara cicil . " , " asal dengan satu syarat , yaitu nilai total harga hatus tetap di awal dan tidak boleh ubah lagi . anda harus pilih satu dari dua pilih harga bayar , dan otomatis juga harus pilih salah satu cara , apakah mau tunai atau mau cicil . " , " dalam beli kios anda tadi , ada dua tawar yang harus anda pilih salah satu . pilih pertama , harga 100 ribu , bayar boleh cicil beberapa kali , hingga nilai capai 100 ribu . " , " lalu ada pilih dua yang harga 90 ribu , tapi syarat harus bayar tunai di awal . arti hemat 10 persen seperti yang anda sebut . " , " maka akad jual beli ini halal hukum , lama anda tetap salah satu pilih . dan lama anda hindar jadi riba . riba bisa jadi anda nilai harga beli kios itu makin tambah terus kalau tidak lunas - lunas . pada saat itu yang jadi adalah riba yang haram allah swt . "
